Info terbaru Kronologi Penggerebekan Rumah Raffi Ahmad seperti yang diungkapkan Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sumirat Dwiyanto membeberkan kronologi penggerebekan Raffi Ahmad beserta ke-16 rekannya di rumah Raffi di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. BNN turut membeberkan bukti yang mereka klaim ditemukan di tempat kejadian perkara.
“Berawal dari adanya info dari masyarakat yang disampaikan ke BNN baik melalui SMS center, call center, web BNN, kita dapatkan info adanya penyalahgunaan narkoba di beberapa orang yang saat ini sedang dilakukan pengamanan,” ujar Sumirat pada saat menggelar jumpa pers di Gedung BNN, Jakarta Timur, Minggu (27/01) malam.
Setelah itu BNN melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pelaporan dari masyarakat sekitar. “Kami melakukan penyidikan lebih lanjut dan sampai ditemukannya kita yakin di TKP ada penyalahgunaan narkotika. Setelah yakin, pagi hari tadi jam lima pagi kita lakukan penggerebekan di lokasi tersebut,” tuturnya.
“Di sana didapatkan sejumlah 17 orang , empat orang di kamar atas (dua kamar, sedang tidur, tiga lelaki dan satu perempuan dengan kamar yang berbeda). 10 orang lagi berada di bawah, ada yang sedang tidur di ruang tersebut ada yang lagi mainan laptop, joget-joget dan ada yang baru datang tiga orang,” katanya.
Bersama ke-17 orang yang diamankan, pihak BNN juga menemukan barang bukti berupa dua linting ganja dan 14 butir kapsul yang diduga berisi MDMA. “Ganja di dalam kamar dekat tempat pajangan (bufet) di kamar RA (Raffi Ahmad), MDMA di dalam laci di ruang makan,” katanya.
BNN melakukan penggerebekan di kediaman pembawa acara televisi Raffi Ahmad yang menurut BNN sedang menggelar pesta ganja dan ekstasi. Selain Raffi aktris dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Wanda Hamidah serta pasangan Irwansyah dan Zaskia Sungkar juga turut dibawa ke BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Kronologi Penggerebekan Rumah Raffi Ahmad"
Posting Komentar
Ayuk komentar donk...
> Gk boleh spam
> Gk boleh sara, kasar, porno