Bangkrut, Batavia Air Pailit Dan Berhenti Beroperasi

Info terbaru Bangkrut, Batavia Air Pailit Dan Berhenti Beroperasi dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus dan mengabulkan permohonan perusahaan sewa-guna pesawat, International Lease Finance Corporation (ILFC), yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air.

Menurut majelis hakim bahwa Batavia Air memenuhi syarat dinyatakan pailit, sesuai UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan. "Telah memenuhi syarat kepailitan, sehingga permohonan tersebut dapat dikabulkan," kata Iskandar ketua masjelis hakim.

dari pihak Batavia air menyatakan Bdengan keluarnya putusan pailit, kegiatan operasional bisnis penerbangan Batavia Air ditutup mulai pukul 00.00 malam ini. Surat Pemberitahuan Stop Operasi sudah dikirimkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Herry Bakti Singayuda Gumay.

"Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk empat kurator," kata Public Relations Manager Batavia Air, Elly Simanjuntak, melalui keterangan resmi, Rabu, 30 Januari 2013.
Keempat kurator tersebut adalah Turman Panggabean dan Andra Reinhard Sirait dari firma Duma & Co., Permata N. Daulay dari firma Daulay & Partners, serta Alba Sukma Hadi dari firma Sukma & Partners.

Para kurator tersebut akan membantu menangani urusan dari dampak penutupan usaha Batavia Air. Tim kurator yang dipilih Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menangani berbagai dampak diberhentikannya kegiatan bisnis Batavia Air, termasuk urusan refund atau endorse tiket penumpang, kargo, pajak, penyelesaian masalah karyawan, serta mitra seperti agen travel dan kreditur.

"Para penumpang yang sudah memiliki tiket Batavia Air dan belum terbang bisa melapor ke kantor perwakilan Batavia Air," ujarnya. Para penumpang bisa melakukan pencatatan proses refund yang akan dibawa kepada tim kurator.
Seluruh karyawan Batavia Air, menurut Elly, mulai 31 Januari 2013 diberhentikan secara hormat, kecuali yang ditunjuk sebagai tim pemberesan. Semua kewajiban karyawan yang diberhentikan akan diurus oleh tim sumber daya manusia kepada kurator, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 165.Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Herry Bakti Singayuda Gumay, mengungkapkan Batavia Air digugat pailit oleh International Lease Finance Corporation (ILFC) yang berkantor pusat di Amerika Serikat. Perusahaan penyewaan pesawat itu memiliki dua Airbus 330.
Pesawat jenis itulah yang menjadi awal gugatan kepada Batavia Air. ILFC menggugat karena timbul utang besar oleh Batavia Air dengan menyewa pesawat tersebut. "Itu pemicu Batavia Air dipailitkan," kata Herry.

0 Response to "Bangkrut, Batavia Air Pailit Dan Berhenti Beroperasi"

Posting Komentar

Ayuk komentar donk...
> Gk boleh spam
> Gk boleh sara, kasar, porno